SMA Nahdlatul Wathan yang berdiri
tahun 2002, sebagaimana lembaga pendidikan lainnya adalah salah satu lembaga
pendidikan yang tetap mengemban amanat Undang-Undang Dasar 1945 mengenai
pendidikan yang bermuara pada tujuan filosofis nasional yang bertujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa. Selaras dengan itu, Undang-Undang Dasar 1945
merefleksikannya dengan suatu kerangka dasar bahwa “Setiap warga Negara berhak
mendapatkan pendidikan bermutu” .
Tujuan awal
pendirian SMA Nahdlatul Wathan ini adalah untuk menampung para santri
Pondok Pesantren Nahdlatul Wathan yang lulus dari SMP Nahddlatul Wathan. Dengan
tujuan dan harapan bahwa para santri tersebut tidak terpengaruh oleh lingkungan
yang terdapat di luar Pondok Pesantren, seperti yang telah banyak di ketahui
bahwa pergaulan di Jakarta sangat memprihatinkan, pelajar bolos sekolah,
pergaulan bebas, dan tawuran. Untuk mencegah hal-hal demikian dan kekhawatiran
para pengasuh dan para asatiz Pondok Pesantren Nahdlatul Wathan dapat
terhindarkan serta dalam mendidik para santri Pondik Pesantren berjalan dengan
harapan kedua orang tua mereka yang menitipkan anaknya di Pondok Pesantren
Nahdlatul Wathan.
Seiring
berjalannya waktu SMA Nahdlatul Wathan juga sebagai sarana alternatif bagi para
siswa-siswi lulusan SMP Nahdlatul Wathan dan juga SMP dan MTs di lingkungan
sekitar yang tidak bisa masuk di sekolah Negeri. Selang hanya 4 tahun
sejak pendiriannya SMA Nahdlatul Wathan diakui statusnya sebagai sekolah yang
berhak menyandang status ’disamakan’ dengan Akreditasi A dan berhak
menyelenggarakan Ujian Nasional sendiri.